Tuesday, 15 November 2016

Cek Yuk! Bahan Tambahan Pangan (BTP) Yang Diizinkan dan Yang Dilarang Oleh Pemerintah


Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MenKes/Per/IX/88, Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan adalah:

-          Antioksidan (Antioxidant)
-          Antikempal (Anticaking Regulator)
-          Pengatur Keasaman (Acidity Regulator)
-          Pemanis Buatan (Artificial Sweeterner)
-          Pemutih dan Pematang Telur (Flour Treatment Agent)
-          Pengemulsi, Pemantap, dan Pengental (Emulsifier, Stabilizer, Thickener)
-          Pengawet (Preservative)
-          Pengeras (Firming Agent)
-          Pewarna (Colour)
-          Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour, Flavour Enhancer)
-          Sekuestran (Sequestrant)

Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MenKes/Per/IX/88, Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dilarang adalah:

-          Natrium Tetraborat (Boraks)
-          Formalin (Formaldehyd)
-          Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominanted Vegetable Oils)
-          Kloramfenikol (Chlorampenicol)
-          Kalium Klorat (Pottasium Chlorate)
-          Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate, DEPC)
-          Nitrofuranzon (Nitrofuranzone)
-          P-Phenetilkarbamida (p-Phenethycarbamide, Dulcin, 4-ethoxyphenyl urea)
-          Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt)

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 1168/Menkes/PER/X/1999, selain BTP yang dilarang seperti diatas, masih ada BTP lainnya yang dilarang, yaitu:

-          Pewarna Merah (Rhodamin B)
-          Pewarna Kuning (Methanyl Yellow)
-          Pemanis Sintetis (Dulsin)
-          Pengeras (Kalsium Bromat)

Silakan share kepada orang-orang terdekatmu :D

Dirangkum dari buku: Sehat dengan Makanan Berkhasiat
Penerbit: Buku Kompas

No comments:

Post a Comment