Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MenKes/Per/IX/88, Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan adalah:
-
Antioksidan (Antioxidant)
-
Antikempal (Anticaking Regulator)
-
Pengatur Keasaman (Acidity Regulator)
-
Pemanis Buatan (Artificial Sweeterner)
-
Pemutih dan Pematang Telur (Flour Treatment
Agent)
-
Pengemulsi, Pemantap, dan Pengental (Emulsifier,
Stabilizer, Thickener)
-
Pengawet (Preservative)
-
Pengeras (Firming Agent)
-
Pewarna (Colour)
-
Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour,
Flavour Enhancer)
-
Sekuestran (Sequestrant)
Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 722/MenKes/Per/IX/88, Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dilarang
adalah:
-
Natrium Tetraborat (Boraks)
-
Formalin (Formaldehyd)
-
Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominanted
Vegetable Oils)
-
Kloramfenikol (Chlorampenicol)
-
Kalium Klorat (Pottasium Chlorate)
-
Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate, DEPC)
-
Nitrofuranzon (Nitrofuranzone)
-
P-Phenetilkarbamida (p-Phenethycarbamide,
Dulcin, 4-ethoxyphenyl urea)
-
Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and
its salt)
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Ri
No. 1168/Menkes/PER/X/1999, selain BTP yang dilarang seperti diatas, masih ada
BTP lainnya yang dilarang, yaitu:
-
Pewarna Merah (Rhodamin B)
-
Pewarna Kuning (Methanyl Yellow)
-
Pemanis Sintetis (Dulsin)
-
Pengeras (Kalsium Bromat)
Silakan share kepada orang-orang terdekatmu :D
Dirangkum dari buku: Sehat dengan Makanan Berkhasiat